Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar tidak mudah mempercayai informasi mengenai kenaikan manfaat pensiun maupun pencairan rapel yang beredar di media sosial. Penerima manfaat diminta memeriksa kebenaran kabar melalui kanal komunikasi resmi perusahaan atau pengumuman pemerintah.
Perseroan menjelaskan bahwa penetapan kenaikan pensiun bukan kewenangan Taspen. Perusahaan menjalankan pembayaran dan layanan berdasarkan peraturan yang ditetapkan pemerintah.
"Faktanya, informasi ini tidak benar. Taspen selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan peraturan pemerintah," tegas Taspen.
Selain itu, penerima manfaat diminta melakukan autentikasi pada awal bulan sebagai bagian dari prosedur layanan pembayaran pensiun. Langkah tersebut perlu dilakukan sesuai ketentuan agar proses pembayaran berjalan sebagaimana mestinya.
Taspen turut mengingatkan pensiunan untuk berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pencairan rapel atau menjanjikan kenaikan manfaat pensiun tanpa dasar kebijakan resmi. Pensiunan sebaiknya tidak memberikan data pribadi maupun informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya. (C)
