KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama DPRD Kota Kendari resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diberikan setelah tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari menyatakan menerima rancangan perda dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto. Agenda tersebut turut dihadiri Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Sudirman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Kota Kendari.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD yang mampu menuntaskan pembahasan Raperda lebih cepat dibandingkan batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
