Rapat paripurna DPRD menghasilkan kesepakatan penting terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Foto: Ist.

 

Ia menjelaskan, dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD seharusnya disampaikan paling lambat pada 30 Juni. Namun, Pemerintah Kota Kendari telah menyerahkan dokumen tersebut sejak 15 Juni 2026. Sementara itu, persetujuan bersama yang memiliki batas waktu hingga 31 Juli berhasil diselesaikan pada 6 Juli 2026.

"Capaian ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah secara tepat waktu. Harapan kita, semangat ini dapat terus dipertahankan pada pembahasan KUA-PPAS Perubahan, APBD Perubahan, hingga APBD Tahun Anggaran 2027," ujar Inarto, dalam keterangan tertulis.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya tujuh fraksi yang telah memberikan persetujuan disertai berbagai masukan, saran, dan rekomendasi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, pembahasan yang berlangsung secara konstruktif mencerminkan pelaksanaan fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.