
"Seluruh masukan yang diberikan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota Kendari untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan," kata Siska.
Siska menegaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya merupakan kewajiban administratif pemerintah daerah. Dokumen tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pelaksanaan program pembangunan yang telah dijalankan selama satu tahun anggaran.
Karena itu, menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi unsur penting untuk memastikan setiap anggaran yang digunakan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota juga mengungkapkan capaian Pemerintah Kota Kendari yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tahun ini, opini tersebut diraih tanpa catatan khusus, berbeda dibandingkan tahun sebelumnya yang masih disertai sejumlah catatan.
