KONAWE, TELISIK.ID - Puluhan desa yang sebelumnya bermasalah secara hukum menghambat pencairan dana desa (DD) yang di dalamnya ada bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) untuk warga di tengah pandemi COVID-19 di Konawe.
Ini merupakan buntut alotnya proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) yang diusulkan pemerintah daerah Kabupaten Konawe, tentang jumlah dan nama-nama desa di Konawe.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan menjelaskan bahwa, alotnya evaluasi Raperda yang diajukan Pemda Konawe ke Pemerintah Provinsi Sultra melalui Biro Hukum Provinsi yang meminta Raperda tersebut dibuat menjadi dua.
"Sebelum itu pusat hanya meminta satu raperda tentang jumlah dan nama-nama desa di Konawe," jelasnya, Selasa (16/06/2020).
Baca juga: Apakah COVID-19 Benar-benar Ada? Ini Penjelasan Dokter Reisa
