Ferdinand menyebut, Pemda Konawe telah membentuk tim evaluasi penataan desa yang terintegrasi dan terdiri dari unsur pemerintah daerah, pemerintahan desa, biro hukum sampai dengan DPRD kabupaten.
"Dampak terhambatnya rancangan Perda ini yakni terlambatnya penyaluran dana desa. Dan korbannya masyarakat kita," terangnya.
Terakhir, pemerintah provinsi mengirimkan surat yang membolehkan pemerintah Kabupaten Konawe menetapkan satu Perda tentang jumlah dan nama-nama desa.
"Seandainya dari awal pemprov menyepakati, teman-teman di DPRD Konawe sudah bersedia untuk menetapkan Perda tersebut," tutup Ferdinand.
Reporter: Muh. Surya Putra
