KENDARI, TELISIK.ID - Demi menunjang penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien, Pemkot Kendari menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Penjabat (Pj) Wali Kota kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, tahapan FKP bukanlah permulaan dari penyusunan Raperda. Ini sudah hampir mendekati final penyusunan Raperda yang sudah diinisiasi oleh tim penyusun dan perumus.
“Perda yang akan kita susun ini adalah menentukan hajat hidup orang banyak, sehingga memerlukan keterlibatan seluruh stakeholder,” ujarnya, Senin (24/5/2023).
Baca Juga: Bappeda Sulawesi Tenggara Gelar Pembekalan Tim Penilai Kinerja Penurunan Stunting
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan, pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang menunjang penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
