MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akhirnya menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD tahun 2021, Selasa (26/10/2021) ke DPRD.

Penyerahan dokumen tersebut telat dari jadwal yang seharusnya pada 30 September lalu.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin menerangkan, keterlambatan penyerahan dokumen Raperda Perubahan APBD itu merupakan preseden buruk bagi Pemkab.

Ia menekankan pada Pemkab tidak mengulanginya lagi ke depannya. Karena bila itu terjadi, daerah bisa saja terkena sanksi dan masyarakat dirugikan. Kini yang menjadi khawatirannya, jangan sampai ketika Raperda telah ditetapkan menjadi Perda, lantas ditolak oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita ingatkan ke depannya tidak molor lagi. Jangan anggap Perubahan APBD itu hanya formalitas. Itu penting untuk memenuhi kekurangan yang ada di APBD induk," kata Ikhsanuddin.