Koleganya, Andi Sapri, anggota Fraksi PDIP mengaku, keterlambatan penyerahan dokumen anggaran itu bukan kali pertama. Namun setiap tahunnya terjadi.

"Sebelum kita bahas, Pemkab harus menjelaskan apa yang menjadi kendalanya," katanya.

Mantan dosen Universitas Haluoleo (UHO) Kendari itu  juga berharap pada Pemkab agar tidak menganggap remeh Perubahan APBD. Apalagi, dalam dokumen tersebut tertuang pinjaman di PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 233 miliar yang butuh legalitas.

"Kalau molor terus begini, daerah dan masyarakat yang rugi," timpalnya.

Sementara itu, Pj Sekda Muna, Harmin Ramba mengatakan, keterlambatan penyerahan dokumen itu akibat ada kesalahan sistem pada aplikasi penginputan anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).