"Sehingga proses Perda yang sudah rampung di DPRD ini, kami sepakati untuk ditarik kembali dan nanti ditetapkan dalam Perkada atau Perwali," paparnya usai paripurna dewan penarikan Raperda tersebut di DPRD Kendari, Rabu (9/6/2021).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan menuturkan, atas perubahan peruaturan itu pihaknya telah berkonsultasi ke kementerian terkait kelanjutan Raperda CBD tersebut.

"Hasil konsultasi itu diberitahukan untuk membuat Perkada," terangnya. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha