KENDARI, TELISIK.ID - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari tidak memberlakukan pungutan biaya untuk pelaksaan rapid tes.

Direktur RSUD Kota Kendari, dr. Sukirman menegaskan, rumah sakit melayani rapid tes untuk orang yang sedang sakit atau bersatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Tidak bayar," terang dr. Sukirman, Senin (1/6/2020).

Sukirman menegaskan, alat rapid tes di RSUD bersumber dari bantuan pemerintah sehingga penggunaannya tidak untuk diperjualbelikan.

"Jadi kita tidak bisa perjualbelikan rapid tes di sini," tambahnya.