"Misalkan RS Aliyah itu melayani, sekaligus dengan surat keterangannya. Untuk biaya sekitar Rp 400 sekali rapid," jelasnya.

Informasi ini disampaikan sekaligus menjawab kebingungan publik yang banyak beredar di media sosial tentang pemberlakuan pungutan biaya rapid yang mencapai ratusan ribu dan dikhawatirkan terjadi di luar ketentuan, khususnya RS berplat merah atau milik pemerintah.

Reporter: Musdar

Editor: Sumarlin