Baca juga: Terus Bertambah, Penularan COVID-19 di Kendari Tembus 166 Kasus

"Di RS Aliyah misalnya," sambungnya.

Rapid Test di rumah sakit tersebut dilakukan berbayar sekitar Rp 400.000 sekali rapid.

"Kemarin-kemarin sekitar Rp 400 ribu tapikan ada  instruksi Menkes Rp 150 ribu," jelasnya.

Diketahui, perihal penetapan tarif Rapid Test, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran mengenai batasan tarif Rapid Test antibodi untuk COVID-19. Tarif tertingginya hanya Rp 150 Ribu.