Batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test disampaikan Kemenkes lewat Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2875/2020. Surat itu ditetapkan pada 6 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.
Reporter: Musdar
Editor: Kardin
