BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pelabuhan penyeberangan Labuan-Amolengo masih memberlakukan pemeriksaan rapid test bagi para calon penumpang yang ingin melakukan penyeberangan.
Pemeriksaan hasil rapid test tersebut menyusul perpanjangan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara yang berlaku sampai tanggal 24 Mei 2021.
Surat Edaran Gubernur tersebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Transportasi Selama Masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Menurut Kepala UPTD Pelabuhan Feri Amolengo-Labuan, Armin Malaka, Surat Edaran Gubernur diperpanjang sampai tanggal 24 Mei 2021, yang sebelumnya berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Baca Juga: Dua Hari Pasca Dibuka, Penumpang Arus Balik dari Pelabuhan Tobaku Menuju Siwa Meningkat
