"Untuk pasien negatif biasanya tes akan diulang dalam waktu 7-10 hari, pengecekan ulang ini untuk memastikan di dalam tubuh tidak memproduksi IgM atau IgG akibat paparan COVID-19. Pembentukan IgM dan IgG perlu waktu beberapa minggu bergantung pada reaksi tubuh," tuturnya.
Sebab saat ini, tes cepat menjadi syarat wajib bagi mereka yang hendak bepergian sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Hasil Rapid Test ini akan kelihatan dalam waktu 10 sampai 15 menit dengan menunjukkan garis pada keterangan C.IgG dan IgM, garis C mengindikasikan orang non reaktif, sedangkan garis C pada IgM atau IgG menandakan orang tersebut reaktif.
Bukan hanya Dinas Kesehatan Sultra dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang terus melakukan pencegahan penyebaran virus COVID-19. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra juga melibatkan beberapa unsur yakni pemerintah, masyarakat atau komunitas, akademisi, pengusaha dan media dalam mendukung penanganan dampak COVID-19.
