Pendapat pengikut madzhab Syafi’i, bagi orang yang bangun dari tidur maka hukumnya makruh mencelupkan tangan ke dalam bejana sebelum mencucinya 3x. Adapun bagi orang yang bukan bangun tidur maka hukumnya menjadi mustahab mencuci tangan 3x sebelum mencelupkannya. (C)
Reporter: Irawati
Editor: Haerani Hambali
