Jika melanggar, pihak LPDP akan memberi sanksi atau hukuman level ringan hingga level berat. Karena itu, seluruh mahasiswa yang siap mendaftar beasiswa LPDP 2023 harus menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sebanyak 1.500 hingga 2.000 kata jika ingin mendaftar kuliah di luar negeri.
Dikutip dari Suara.com-jaringan Telisik.id, bagi penerima beasiswa LPDP luar negeri yang tidak lekas pulang ke Indonesia setelah menuntaskan pendidikannya, maka akan dikenakan sanksi yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Kembali Dibuka, Intip Persyaratan Beasiswa LPDP 2023
1. Alumni beasiswa LPDP yang telah selesai menempuh pendidikan di luar negeri dan tidak kunjung pulang ke Indonesia dalam jangka waktu minimal 90 hari, maka akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan.
2. Bagi penerima beasiswa LPDP yang melanggar perjanjian setelah menyetujui ketentuan untuk kembali serta mengabdi di Tanah Air selama 2 kali masa studi dan ditambah 1 tahun, maka penerima beasiswa LPDP akan mendapatkan surat peringatan hingga dana ganti atas dana beasiswa yang digunakan.
