BAUBAU, TELISIK.ID - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Baubau dipasang tidak sesuai aturan. Banyak parpol memasang APK di tempat yang dilarang seperti di taman, di pohon, atau di tempat publik.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Baubau, LM Takdir menuturkan, pelanggaran yang dilakukan oleh parpol adalah saat memasang APK di tempat yang dilarang.
“Hampir semua partai politik melanggar pemasangan APK dan yang ditemukan itu ratusan yang dipasang seperti di taman dan pepohonan, padahal itu dilarang,” tuturnya, Sabtu (13/1/2024).
Ia menambahkan, penertiban APK yang melanggar itu seharusnya ditertibkan sejak bulan Desember 2023.
“Tetapi tiba-tiba tim desk pemilu pemerintah yang berkedudukan di Kesbangpol mengambil alih dan mereka yang menentukan jadwal penertiban,” tambahnya.
