"Sampai hari ini kami masih menunggu jadwal untuk bersama-sama melakukan penertiban," tambahnya.
Dikutip dari kpu.go.id secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK. Sebagaimana tertuang dalam pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada pasal 71, APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (A)
Penulis: Elfinasari
Editor: Haerani Hambali
