Tingkat kepatuhan masyarakat terkait Perda tersebut digambarkan baru sekitar 30 persen, hingga kini masih banyak belum patuh dan menyalahi aturan dengan jumlah terbanyak menyangkut IMB dan aturan terkait sepada jalan.
"Bermacam-macam. Ada yang sebagian kecil memang tidak tahu, tahu tetapi masih acuh serta memang tidak mau mengurus hingga terpaksa disegel," katanya.
Upaya sosialisasi ke masyarakat terkait perda tersebut terus dilakukan termasuk membuka ruang bagi warga berkonsultasi secara langsung. Pihaknya akan memberikan gambaran yang jelas, saran dan arahan guna membantu menyelesaikan apa yang menjadi hambatannya.
"Perda ini kan manfaatnya kembali ke pemilik bangunan itu sendiri dan kami selalu siap membantu jika dimintai saran dan arahan. Lain halnya jika kami sudah membuka diri tetapi memang abai maka langkah tegas pasti kami ambil," tegasnya. (C)
Penulis : Muh. Risal H
