“Pemutusan kontrak TKBM secara sepihak oleh pemerintah, sudah 3 tahun kami diabaikan oleh pemerintah dan DPRD Sultra, kami sudah tidak memiliki pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja secara sepihak,” ujar Lino saat diwawancarai awak media.

Selain itu, ia juga mengatakan, sebanyak 500 orang dari tenaga kerja bongkar muat tidak bekerja kembali selama 3 tahun.

Baca Juga: Pasar Malam Dadakan Bermuculan, Warga Keluhkan Kemacetan di Jalur By Pass

“Kami menuntut hak kami untuk dipekerjakan kembali. Kami melihat pemerintah provinsi sudah terlalu lama membiarkan masalah ini,” beber Lino.

Salah satu buruh, Untung mengeluhkan dampak dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dirasakan langsung oleh keluarganya.