Senada dengan itu, Kepala Bidang Pembinaan GTK Dikbud Bombana, Maulid menjelaskan, dana tambahan penghasilan yang dikeluhkan guru-guru selama ini telah diproses.
"Dana yang dimaksud sudah diproses dan telah masuk di kas daerah sebanyak Rp 399 juta. Jadi jika ada kabar-kabar bahwa tidak dicairkan jangan dipercaya begitu saja, langsung konfirmasi ke Dinas Pendidikan atau di organisasi profesi yang turut mengawal hak-hak guru," pungkasnya. (A)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Fitrah Nugrahaa
