KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru di Kabupaten Kolaka Timur tengah galau. Pasalnya, hingga saat ini gaji mereka selama 6 bulan tak kunjung cair.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tetentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Salah satu guru P3K di Kabupaten Kolaka Timur menceritakan, ia sudah dilantik sebagai PPPK. Dalam SK yang dia terima tertulis, gaji sebagai PPPK diterima mulai Februari. Namun sayang, gaji untuk bulan Februari sampai Mei 2022 tak kunjung cair, dan sekarang gaji untuk bulan September dan Oktober tidak jelas.

"Dari kita diangkat menjadi P3K, kita baru 3 bulan gajian, di bulan 6,7 dan 8," kata ibu yang enggan menyebut namanya.

Baca Juga: Ini Dia Duta Pariwisata Muna Barat, Terus Dikontrol Etika dan Mentalnya