Menurutnya, pengangkatan guru P3K pada tahun 2022 yang berjumlah kurang lebih 370-an itu, mengalami nasib yang sama seperti dirinya, belum menerima gaji.
Sementara menurut penuturan salah satu P3K berinisial AH, dirinya sangat berharap agar gaji bulan Oktober dan gaji seluruh P3K yang masih ditunggak, dapat dibayar lunas.
Baca Juga: Gelar Pelatihan Uji Coba SIAKBA, KPU Jawa Timur Target Digitalisasi Data Pemilu 2024
"Bukannya tidak mau bersabar, tapi ada sangkutan juga yang harus dibayar. Ada teman yang pernah ke keuangan dijanji bulan 10 katanya gajian, semoga terealisasi ji kasian," harap AH.
Pemerintah daerah seharusnya transparan soal pemberian gaji P3K ini. Status P3K sama dengan ASN yang berhak atas gaji dan tunjangan lainnya, sehingga gaji mereka harus diberikan rutin setiap bulan.
