Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan petugas lapas, aparat kepolisian, dan instansi terkait. Seluruh handphone dihancurkan menggunakan palu besar dan kemudian dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

"Kami ingin memberikan pesan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran alat komunikasi ilegal di dalam lapas. Ini juga sebagai peringatan keras bagi warga binaan agar tidak mencoba menyelundupkan barang serupa," tegas Sulardi.

Sulardi menegaskan, pemusnahan alat komunikasi ilegal ini merupakan bagian dari strategi terpadu pemerintah dalam memperkuat sistem keamanan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

"Pemusnahan ini adalah langkah preventif yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi Ditjenpas. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada celah bagi praktik ilegal di dalam lapas," tambahnya.

Baca Juga: SDN 67 Kendari Langganan Banjir Butuh Air Bersih, Perbaikan Pagar dan Kursi