KENDARI, TELISIK.ID - Warga dua kelurahan di Kecamatan Abeli beramai-ramai mengadukan nasib terkait penertiban ratusan karamba oleh Pemkot Kendari.

Penertiban sendiri berdasarkan surat Pemkot Kendari tertanggal 25 Mei 2021 dengan nomor: 302/1981/2021 terkait pembongkaran karamba milik nelayan di Kelurahan Petoaha dan Bungkutoko.

Namun, surat pembongkaran itu mendapat perlawanan dari para nelayan yang dinilai merugikan pemilik karamba.

Pasalnya, karamba ikan relokasi yang disediakan oleh Pemkot Kendari dinilai tidak sesuai dengan keinginan warga. Bahkan setelah diuji coba, banyak ikan mereka mati karena tidak sesuai dengan suhu yang seharusnya di tempati oleh beberapa jenis ikan.

Seorang pemilik karamba dari Kelurahan Petoaha, Sadar mengungkapkan, lokasi yang diberikan oleh Pemkot Kendari tidak layak dijadikan karamba.