KENDARI, TELISIK.ID - Sepekan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ratusan pelanggar lalu lintas terekam kamera ETLE.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya mencatat pelanggar lalu lintas tertanggal 29 September 2022, berjumlah sebanyak 211 pelanggar, sementara jumlah verifikasi pelanggaran sebanyak 54.
"Terjadi paling banyak di perempatan, kendaraan yang terekam oleh ETLE dapat terverifikasi oleh petugas. Untuk jenis pelanggaran helm sebanyak 14 menerobos lampu merah sebanyak 154 dan tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 43 pelanggar," ujarnya.
Lebih lanjut Eka mengatakan, jumlah pelanggaran sesuai dengan lokasi kamera ETLE di antaranya Jalan Made Sabara Korumba sebanyak 6 pelanggar, Pos Lantas MTQ sebanyak 5 pelanggar, Simpang Perempatan Sinar Mas 0, Simpang Perempatan Pasar Baru sebanyak 154 pelanggar, Batas Kota Kendari sebanyak 33, Bundaran Adi Bahasa sebanyak 3 dan Simpamg Perempatan Kantor Pajak sebanyak 10 pelanggar.
"Perbandingan data anev tanggal 28 September sebanyak 157 pelanggaran dan 29 September 2022 sebanyak 211 pelanggaran dengan selisih angka sebanyak 54 atau terjadi peningkatan sebesar 34,4%," ungkapnya.
