Menurut Ghufron, peran kepala daerah sangat menentukan, terutama dalam mendorong penduduk untuk terdaftar serta memastikan keberlangsungan kepesertaan aktif melalui kebijakan dan dukungan anggaran daerah.
“Ketika kepala daerah memiliki komitmen kuat, perlindungan kesehatan masyarakat dapat diwujudkan secara lebih merata,” katanya.
Capaian UHC lanjut Ghufron, sejalan dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, khususnya target SDGs 3.8 tentang cakupan kesehatan semesta. Indonesia menargetkan seluruh penduduk terlindungi layanan kesehatan pada 2030 melalui Program JKN.
Tak hanya meningkatkan akses layanan, UHC juga berdampak pada kesejahteraan sosial. Berdasarkan penelitian LPEM FEB UI tahun 2025, daerah yang telah mencapai UHC menunjukkan tingkat kesakitan yang lebih rendah, akses layanan kesehatan yang lebih baik, serta penurunan beban pengeluaran kesehatan rumah tangga.
