Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa Program JKN merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjalankan amanat UUD 1945.
“Program JKN memastikan masyarakat tidak jatuh miskin karena sakit. Kesehatan adalah fondasi bagi masyarakat yang makmur, sejahtera, dan unggul,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin.
Baca Juga: Sentra Meohai Kendari Perkuat Program ATENSI dan Sekolah Rakyat di Wakatobi
Ia menargetkan cakupan kepesertaan JKN mencapai 99 persen penduduk pada 2029, serta menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan kepesertaan dan peningkatan kualitas layanan.
“Tidak boleh ada daerah yang justru mengalami penurunan peserta JKN. Perluasan dan peningkatan kualitas layanan harus berjalan seiring agar manfaat JKN benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
