MEDAN, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat mengungkap tempat penyimpanan narkoba jenis ganja di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Penyimpanan barang haram itu meliputi dua tempat berbeda, yaitu di Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan dan di Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pengungkapan tempat penyimpanan narkoba jenis ganja tersebut terdapat lima orang tersangka yang ditangkap, dan 141 Kg barang bukti yang diamankan petugas.
"Inilah tersangka bernama M. Amril, Zulfikar, Suwarti, Surya Agustami dan Salamudin. Untuk Suwarti ini, ia seorang wanita yang tak lain istri Zulfikar. Kelima tersangka ini ditemukan barang bukti sebanyak 141 Kg narkoba jenis ganja," katanya kepada Telisik.id, Jumat (13/11/2020).
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat yang dipercaya. Infomasi tersebut bahwa ada pengedar narkoba dari Provinsi Aceh yang dibawa ke Kota Medan.
