Hardani menegaskan, kios yang tidak digunakan dan tidak membayar retribusi akan diambil alih kembali oleh Pemerintah Kabupaten Muna. Langkah ini dilakukan dalam rangka penertiban dan untuk memaksimalkan pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi pasar.

Penyegelan kios-kios ini merujuk pada surat Bupati Muna Nomor 500.2.2/041 yang mengatur tentang penertiban pasar sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim