Didapatkan Informasi bahwa miras tersebut akan dibawa ke Manokwari, kemungkinanan bukan ingin disebarkan di Baubau, tetapi pihaknya tetap mengecek kapal yang sandar di Pelabuhan Murhum Baubau untuk mengantisipasi barang tersebut.
"Jadi, total barang bukti itu 80 botol ukuran 1,5 liter per botol miras ilegal Cap Tikus dikemas dalam empat kardus," tuturnya.
Ia mengungkapkan, hingga kini pelakunya belum diketahui karena barang bukti ini hanya disimpan di kapal.
"Komunikasinya hanya lewat kurir dan kurirnya sementara didalami untuk mengungkap pelaku," ungkapnya.
Di kapal KM.Sinabung sudah beberapa kali terjadi, diketahui 4 (empat) kali ditemukan miras illegal dalam jumlah mencapai hingga 2 ton (2000 liter) lebih.
