Asril menjelaskan bahwa KPU RI telah mengeluarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota.

“Jadi telah ditetapkan untuk batas usia,  namun kami meminta agar masalah ini terus dikawal,” jelasnya. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Mustaqim