Dalam orasinya Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo, Muhammad Ali Sabilah mengatakan, pada realitasnya, UU Ciptaker cenderung mengakomodir kepentingan perusahaan daripada masyarakat. Subtansi pasal-pasal problematika pada UU Ciptaker memudahkan perusahaan untuk melakukan kegiatan eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) serta merepresi hak-hak pekerja, apalagi proses pembentukan UU Ciptaker jauh dari kata transparan dan partisipatif.
"Beberapa kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh UU Ciptaker seperti buruh dan tani yang cenderung diabaikan dan tidak terlalu didengarkan dalam proses pembentukan UU ini, sehingga sangat dinilai janggal dalam proses pembentukannya," ujarnya, Kamis (6/4/2023) di Kendari.
Sementara Ketua DPM Program Pendidikan Vokasi, Iksanudin memaparkan, meskipun UU Ciptaker banyak menuai protes, tetapi hal tersebut seperti angin lewat tak kunjung ditanggapi secara serius hingga akhirnya peraturan tetap diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020.
"Tetapi kami sebagai elemen masyarakat sipil dan mahasiswa tidak akan tinggal diam, untuk terus mendesak Pemerintah RI untuk segera mencabut UU tersebut," ujarnya.
Tak hanya itu, sebelumnya, permohonan judical review pernah dilayangkan. Hasilnya, sesuai putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang berisi sembilan butir putusan yang dibacakan pada 25 Oktober 2021, menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat karena catat formil dan prosedur di dalamnya.
