Sementara salah satu massa aksi, La Ode Muhammad Ikram memaparkan, UU Ciptaker juga sangat mengancam dan merampas hak-hak pekerja serta mengandung sejumlah pasal yang berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat adat, salah satunya pasal 25 yang memangkas partisipasi masyarakat dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan hanya melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.
"UU ini kan terkesan mengabaikan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan mereduksi asas proporsionalitas penyusunan AMDAL," katanya.
Harusnya DPR RI bertindak sebagai penentu yang dapat diandalkan untuk mempertahankan legitimasi putusan Mahkamah Konstitusi sehingga kekuasaan yudisial tidak ditabrak begitu saja.
Akan tetapi bukannya mendukung rakyat, DPR justru menghianati rakyat dan MK. Hal tersebut terlihat dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Dalam rapat yang diselenggarakan di Senayan pada Selasa, 21 Maret 2023 tersebut, DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
