Tak hanya itu, GPMI juga mendesak Kejati untuk segera mengusut pungutan liar dan biaya koordinasi terhadap penambangan ilegal di Konawe Utara yang diduga melibatkan beberapa pegawai Syabandar Kelas I Molawe, yaitu BL dan Surin.

Mereka juga mendesak Kejati Sulawesi Tenggara untuk menetapkan tersangka terkait dengan eks Syabandar Kelas 1 Molawe yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di PT Antam. Dalam tuntutannya, GPMI juga menyerukan agar Kepala Syabandar segera diperiksa, karena diduga memberikan izin berlayar kapal tongkang yang mengangkut nikel ilegal dari PT Antam melalui Jeti Sudiro.

Tentu saja, aktivitas itu menciptakan dampak yang signifikan pada pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Salah satu kapal bernama TB. Semar Dua Puluh Dua BG. Box Delapan Belas diduga terlibat dalam aktivitas pemuatan di Jeti Nusa Persada Mandiri Site Matarape, Kabupaten Morowali. Pada 31 Agustus 2023, SIB kapal tersebut dikeluarkan oleh Syabandar Molawe menggunakan dokumen PT Bosowa.

Baca Juga: Pj Bupati Buton dan Kolaka Utara Resmi Dilantik

Hingga pukul 12.34 siang, massa masih menunggu respon dari pihak DPRD. Sementara itu, Abdul Salam Sahadia, Anggota Komisi III, bertemu dengan massa dan menyampaikan, pihaknya telah mengajukan berbagai pertanyaan dan permintaan kepada pihak berwenang terkait PNBP tahun 2022 yang belum dibayarkan oleh Kementerian.