Selain itu, Salah satu pembina Majelis tafsir dan fiqih Kota Kendari, Mahyudin menjelaskan, apa yang diserukan oleh Hikma Sanggala yaitu Syariah dan Khilafah merupakan seruan yang lahir dari keimanan dan itu merupakan bagian dari ajaran Islam.
"Seruan Syariah dan Khilafah ini adalah bagian dari keimanan seseorang, termasuk Hikma Sanggala yang menginginkan syariat Islam bisa diterapkan secara kaaffah atau menyeluruh," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengungkapkan, bahwa pihaknya akan bersikap netral dalam menangani kasus DO Hikma Sanggala ini, tidak akan ditekan oleh pihak manapun baik pelapor maupun terlapor.
"Kami akan menindaklanjuti pengaduan ini, dan kami akan segera sampaikan bagaimana hasil klarifikasi dari Ombudsman. Kalau ternyata ada maladministrasi maka kami akan minta untuk diperbaiki," ungkapnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Ibnu
