"Kami menolak adanya Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) paska produksi 5 persen," cetusnya.
Selain itu, para nelayan maupun pemilik kapal menolak terkait adanya regulasi penangkapan ikan terukur, karena dinilai membatasi ruang gerak para nelayan dalam mencari ikan.
Massa yang diterima oleh Kepala PPS Kendari, Syahril Abd Rauf mengaku, semua tuntutan tersebut akan dilanjutkan ke pusat.
"Kami sudah menerima dan menampung tuntutan para nelayan. Semua tuntutan tersebut, kami akan teruskan ke Kementerian di Jakarta," ungkap Syahril. (A)
Penulis: Thamrin Dalby
