Apabila ikan yang terkontaminasi microplastic tersebut dikonsumsi oleh masyarakat, akan menimbulkan berbagai penyakit di tubuh. Belum lagi jika ibu hamil yang mengkonsumsinya, akan berpotensi melahirkan anak yang cacat.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan penurunan sampah plastik di laut mencapai 70 persen sebelum tahun 2025. Angka ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018.

Sementara itu KKP melaporkan, saat ini Indonesia telah berhasil menekan jumlah sampah di laut hingga 15,3 persen sejak 2018 lalu. (A)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin