"Seharusnya, aturan yang sudah ditetapkan itu diterapkan. Tidak seperti saat ini, tidak berjalan sebagaimana mestinya," tambahnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara seharusnya bisa mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dari Permenhub untuk mengatur aturan tentang transportasi online.

"Saat ini begitu carut marutnya, padahal tarif sudah ditetapkan sejak 2019 hingga saat ini. Kami juga meminta agar pemerintah memikirkan nasib pengemudi ojek online seperti kami ini," tambahnya.

Menurutnya, jika pengaturan tarif dilakukan seragam. Tidak akan menimbulkan kesenjangan. Selain itu, pihaknya juga mendesak agar pemerintah menertibkan aplikasi ojek online yang tidak memiliki kantor di Provinsi Sumatera Utara.

"Aplikator harus memiliki kantor sebagai tempat layanan, bilamana ada keluhan penumpang ataupun pengemudi," ungkapnya.