KENDARI, TELISIK.ID - Ratusan pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Kendari belum terdaftar secara administrasi negara, sehingga mereka belum memiliki buku nikah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kendari, Zainal Mustamin kepada awak media, Selasa (5/8/2020).

Menurut Zainal, cukup banyak masyarakat yang nikah secara adat dan agama namun belum punya buku nikah. Hal tersebut banyak terjadi karena kebanyakan mereka antar pasangan memiliki tempat kerja di daerah yang berbeda.

Baca juga: Melonjak Tajam, Kasus Positif COVID-19 di Kendari Sehari Tambah 48 Orang

"Jika diperkirakan, maka setidaknya ada sekitar ratusan Pasutri yang belum terdaftar secara administrasi negara," katanya.