Di antara mereka, lanjut dia, ada yang sudah memiliki anak dan sudah telah melangsungkan pernikahan secara adat dan agama sudah cukup lama, tetapi karena belum terdaftar, maka mereka tidak bisa memproses berbagai urusan keadministrasikenegaraannya.
"Ini kita lakukan pendataan dan verifikasi di setiap kecamatan. Maka saat ini kita sedang inventarisir. Jadi yang penting dokumennya resmi, punya KTP, keterangan dari lurah, kemudian diajukan di pengadilan agama, maka nanti dia bisa diikutsertakan pada sidang Isbat untuk menetapkan mereka sebagai pasangan sah," lanjutnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali
