Puluhan pedagang terancam tidak kebagian tempat saat rangkaian HUT Sultra yang dimulai 24 April hingga puncaknya 27 April 2026.

Tak hanya soal tempat, pedagang juga mengeluhkan retribusi Rp 900 ribu per tenant yang mereka dinilai cukup memberatkan.

Mereka membandingkan dengan pelaksanaan STQH sebelumnya, di mana pedagang masih diberi ruang berjualan di luar kawasan MTQ tanpa penertiban ketat.

Menanggapi hal itu, Direktur Operasional Perumda Sultra, Mohammad Akbar Liambo, mengatakan bahwa tarif Rp 900 ribu tidak berlaku untuk semua pedagang.

“Iuran itu hanya untuk pedagang yang menempati 100 tenant di dalam kawasan. Itu sudah termasuk biaya keamanan, kebersihan, listrik, air, dan biaya pembinaan,” jelasnya.