Pertama, tenaga alih daya PLN menyatakan mereka adalah sebuah serikat, oleh karena itu pihaknya menentang hanya dua ULP (Wuawua dan Benubenua) yang dipertahankan perusahaan.

Kedua, pekerja di dua ULP menolak mengisi formulir rekrutmen dari vendor perusahaan baru, PT PCN, sampai perusahaan berkomitmen untuk mengcover semua pekerja di lima ULP lainnya (Unaaha, Bombana, Konawe Selatan, Kolaka dan Kolaka Timur).

Baca Juga: Sembilan Orang Bertarung Rebutkan Kursi Rektor IAIN Kendari

Ketiga, apabila perusahaan bersikeras hanya akan merekrut pekerja di dua ULP. Para pekerja menyatakan akan berhenti melakukan aktivitas pekerjaan sampai ada kontrak yang jelas antara tenaga alih daya dengan PT PCN maupun PLNT.

Keempat, pihak pekerja minta untuk dijadwalkan pertemuan mereka dengan pihak perusahaan agar dapat mencapai kesepakatan bersama.