Lebih lanjut ia mengatakan, penghinaan tersebut bukan pertama kali terjadi, sehingga apa dilakukan masyarakat Muna di Polda Sulawesi Tenggara adalah titik puncak kegelisahan.
Sementara itu, La Ode Muhram Naadu berdasarkan kajian Aliansi Masyarakat Muna Menggugat mengatakan, tindakan akun Aldi Aldi di grub Facebook Ombonowulu dianggap telah memenuhi unsur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penghinaan ini sudah lama dan seringkali terjadi, namun kemarin lebih eksplisit melakukan penghinaan," ungkapnya.
Menanggapi tuntutan ratusan masyarakat Muna, Panit Siber Polda Sulawesi Tenggara, Iptu Aspandi mengatakan, Siber Polda Sulawesi Tenggara tidak akan membiarkan setiap tindak pidana yang terjadi di Sulawesi Tenggara, termasuk terhadap kasus penghinaan terhadap suku Muna.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa FISIP UHO Doa Bersama dan Bakar Seribu Lilin Kenang Mendiang Dekan La Tarifu
