Baca Juga: Seleksi PPPK Nakes Masuk Masa Sanggah
Asumsi tersebut berdasarkan jumlah perkara yang ia tangani (dampingi) di Posko Bantuan Hukum (Posbakum) PA Lasusua selama tahun 2022.
"Mayoritas yang mengajukan permohonan pendampingan hukum gugatan cerai di kantor adalah kaum perempuan dengan berbagai macam alasan," ujarnya.
Umumnya kata Ahmad, dilatar belakangi faktor ekonomi. Sehingga hal itu menjadi pemicu pertengkaran terus menerus. (B)
Penulis: Muh.Risal H
