BOMBANA, TELISIK.ID - Sebanyak 118 Guru Sekolah Dasar Formasi PPPK Tahap II akhirnya menerima SK penempatan sebagai guru di Bombana setelah bertahun-tahun mengabdikan diri sebagai pegawai hononer.

Bupati Bombana, Tafdil dalam keterangannya mengatakan, secara keseluruhan tahap I dan II, Pemda telah merekrut sebanyak 300 orang guru formasi PPPK.

Masa berlaku surat keputusan dengan status pegawai kontrak ini disebutnya hanya berlaku 3 tahun terhitung sejak penandatanganan yakni per tanggal 8 April 2022 dan akan berakhir pada tahun 2025 mendatang.

Dengan adannya PPPK di daerah, maka kebijakan pemerintah pusat tentang adanya penghapusan pegawai honorer tidak akan berpengaruh meski hadirnya PPPK juga ini menjadi beban alokasi keuangan daerah.

Kata Tafdil, awalnya gaji pegawai dengan formasi PPPK akan jadi beban anggaran dari pusat, namun pada akhirnya menjadi beban keuangan  daerah.