"Awanya PPPK ini akan digaji oleh pemerintah pusat. Tapi ternyata dikembalikan kepada daerah. Sehingga kuota kita menyesuaikan dengan APBD Bombana," jelasnya.
Dengan formasi yang ada saat ini, daerah perlu menyiapkan anggaran sebanyak kurang lebih Rp 14,4 milar untuk gaji PPPK selama setahun.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana berharap ratusan PPPK dapat bekerja maksimal untuk sama-sama meningkatkan indeks pendidikan Bombana.
Baca Juga: Lelaki di Gresik Nikahi Kambing yang Diberi Nama Sri Rahayu, Alasannya Mengejutkan
"Tahap II ini berjumlah 118 ditambah dengan kouta tahap I 182 orang, perlu kami ingatkan agar kembali bekerja dengan loyal, bekerja sesuai tugas yakni mengajar dengan baik di sekolah masing-masing mengingat masa kontrak kerja sesuai SK hanya berlaku tiga tahun saja dan bisa diperpanjang kalau hasil evaluasi kerja memenuhi syarat," ucap Tafdil di hadapan ratusan PPPK, Selasa (7/6/2022).
