Ia mengatakan, tenaga kesehatan merupakan gerbong terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan secara prima.

"Kita harus secara dini mengantisipasi kondisi kesehatan masyarakat, lakukan pemeriksaan rutin setiap bulan. Jangan lagi menunggu masyarakat yang datang berobat di puskesmas, tapi kita harus menjemput bola," jelasnya.

Baca Juga: Duta Pencegahan Stunting jadi Tugas Tambahan PPPK Kesehatan Bombana

Azis juga menyampaikan agar tenaga kesehatan harus berupaya untuk dapat memberikan pelayanan pencegahan penyakit sebelum mengobati.

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kolaka Timur, Abraham, menyebutkan, SK ke-206 PPPK Kesehatan ini, mulai berlaku dari 1 April 2023.